Kerja Sama Negara Asia Tenggara (ASEAN)

Tiap organisasi memiliki peran masing-masing. Peran tersebut cenderung bergantung pada perubahan atau kepentingan yang muncul selama organisasi tersebut masih berdiri. ASEAN atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara (Perbara) merupakan organisasi regional wilayah Asia Tenggara. Pembentuan ASEAN dipelopori oleh 5 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Deklarasi berdirinya ASEAN ditadatangani pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand. Proses penandatanganan dilakukan dalam satu perjanjian yang dikenal sebagai Deklarasi Bangkok. 

Deklarasi Bangkok ditanda tangani oleh lima pendiri ASEAN, yaitu Adam malik (Indonesia), Tun Abdul Rajak (Malaysia), Thanat Khoman (Thailand), S. Rajaratman (Singapura), Dan Narsisco Ramos (Filipina). ASEAN didirikan dengan tujuan memajukan pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara, serta memelihara keamanan dan stabilitas regional. 

Terbentuknya ASEAN tidak lepas dari adanya faktor internal dan eksternal. a. Faktor internal, yaitu bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas jajahan bangsa barat. b. Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC yang ingin mendominasi Asia Tenggara.

Negara-negara Asia Tenggara termasuk menjadi anggota ASEAN tidak bersamaan, kecuali negara pemrakarsa. Brunei Darussalam menjadi angota keenam ASEAN pada tanggal 8 Januari 1984. Pada tangga 28 Juli 1995, Vietnam menjadi anggota yang ketujuh. Selanjutnya, pada tanggal 23 Juli 1997, Laos dan Myanmar masuk menjadi anggota ASEAN. Kamboja pada tanggal 30 April 1999. Saat ini ASEAN beranggotakan seluruh negara di Asia Tenggara, kecuali Timor-Timur dan Papua Nugini.

ASEAN merupakan bentuk organisasi kerja sama di antara negara-negara asia tenggara. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi anggota ASEAN di awal pembentukan organisasi ini.

Kerja sama ASEAN didasarkan pada asas sebagai berikut.

a. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, dan persamaan dari semua anggota.

b. Mengakui hak setiap bangsa untuk hidup bebas dari campur tangan pihak luar.

c. Tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing anggota.

d. Menyelesaikan perselisihan secara damai.


Blog, Updated at: 17.49

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts