Presiden Jokowi Keluarkan Peraturan Harga Bahan Pangan demi untuk Mengantisipasi kecenderungan naiknya harga kebutuhan pokok dan barang-barang penting lainnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengawasi harga bahan pangan.
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang di pasaran.
"Dengan keluarnya Perpres ini, Presiden Joko Widodo berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," kata Ketua Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki hari Kamis (18/06) di Jakarta.
Teten menjelaskan, Perpres itu melarang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi situasi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres ini, adalah barang hasil pertanian seperti beras, kedelai, cabai dan bawang merah.
Kebutuhan pokok juga mencakup hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, dan hasil peternakan dan perikanan, termasuk daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar dan lain-lain.
Tapi tidak hanya bahan pangan yang harganya diawasi, melainkan juga barang-barang penting seperti pupuk, gas elpiji 3 kilogram, semen dan besi baja.
Peraturan Presiden itu sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tanggal 15 Juni lalu. "Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan harga khusus menjelang, pada, atau setelah libur keagamaan atau selama periode volatilitas harga, " kata Teten kepada wartawan.
0 comments:
Posting Komentar