Masih terjadinya kasus-kasus penipuan oleh perusahaan efek, rupanya masih menjadi pekerjaan rumah untuk Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk tahun mendatang. Kasus reksadana fiktif yang dialami nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas misalnya. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan Bapepam-LK terhadap perusahaan efek maupun produk-produk investasi yang beredar di masyarakat.
Padahal, Bapepam-LK mengklaim telah meminimalisasi kasus-kasus serupa. Salah satu caranya dengan menerbitkan sejumlah peraturan. Sepanjang 2008 ini saja, otoritas pasar modal itu telah menerbitkan 14 peraturan baru dan 20 peraturan yang direvisi.
Padahal, Bapepam-LK mengklaim telah meminimalisasi kasus-kasus serupa. Salah satu caranya dengan menerbitkan sejumlah peraturan. Sepanjang 2008 ini saja, otoritas pasar modal itu telah menerbitkan 14 peraturan baru dan 20 peraturan yang direvisi.
Dari 14 peraturan baru tersebut, 8 peraturan di bidang pasar modal dan 6 peraturan di bidang lembaga keuangan. Namun, peraturan-peraturan tersebut seakan tak mampu memberikan efek jera bagi perusahaan efek untuk melakukan kecurangan.
Peraturan yang Diterbitkan Bapepam-LK Sepanjang 2008
No
|
Nomor Keputusan/Peraturan
|
Tentang
|
1
|
Per-02/BL/2008, 31 Januari
|
Pedoman Perhitungan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum Bagi Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Non Asuransi
|
2
|
Peraturan IV.C.5, 14 Februari
|
Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
|
3.
|
Per-03/BL/2008, 30 Juni
|
Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan
|
4
|
Peraturan VI.C.3, 1 Agustus
|
Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten
|
5
|
Per-04/BL/2008, 7 Agustus
|
Pengawasan dana Pensiun Berbasis resiko
|
6
|
Per-05/BL/2008, 7 Agustus
|
Manajemen Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun Berbasis Resiko
|
7
|
Per-06/BL/2008, 19 September
|
Referensi
Unsur Premi Murni Serta Unsur Biaya Administrasi dan Biaya Umum Lainnya
Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2008-2009
|
8
|
Per-07/BL/2008, 22 September
|
Pengawasan Tidak Langsung Atas Pengadministrasian Penitipan Dana Iuran PNS dan Pejabat Negara
|
9
|
Peraturan VIII.C.2, 6 Oktober
|
Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
|
10
|
Peraturan X.J.2, 6 Oktober
|
Laporan Berkala Kegiatan Akuntan
|
11
|
Peraturan X.J.4, 6 Oktober
|
Laporan Berkala Kegiatan Penilai
|
12
|
Peraturan XI.B.3, 9 Oktober
|
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Tidak Kondusif
|
13
|
Kep-440/BL/2008, 29 Oktober
|
Penilaian Surat Utang atau Surat Berharga Lain Yang Diterbitkan Oleh Negara Dan Obligasi
|
14
|
Peraturan IX.I.7, 28 November
|
Pembentukan Unit Audit Internal Oleh Emiten dan Perusahaan Publik
|
Peraturan yang Direvisi Sepanjang 2008
No
|
Nomor Keputusan/Peraturan
|
Tentang
|
1
|
Peraturan VIII.A.1, 14 Februari
|
Pendaftaran Akuntan Yang Melakukan kegiatan Di Pasar Modal
|
2
|
Peraturan VIII.C.1, 14 Februari
|
Pendaftaran Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal
|
3
|
Peraturan III.A.12, 10 April
|
Komisaris Bursa Efek
|
4
|
Peraturan III.B.8, 10 April
|
Komisaris Lembaga Kliring dan Peminjaman
|
5
|
Peraturan III.C.8, 10 April
|
Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
|
6
|
Peraturan IV.B.1, 14 Mei
|
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
|
7
|
Peraturan IV.B.2, 14 Mei
|
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investigasi Kolektif
|
8
|
Peraturan V.G.5, 14 Mei
|
Fungsi Manajer Investasi Berkaitan dengan Efek Baragun Aset
|
9.
|
Peraturan IX.J.1, 14 Mei
|
Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik
|
10
|
Peraturan V.D.6, 30 Juni
|
Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
|
11
|
Peraturan IX.H.1, 30 Juni
|
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
|
12
|
Peraturan VIII.B.1, 3 Juli
|
Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
|
13
|
Peraturan VIII.A.2, 1 Agustus
|
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal
|
14
|
Peraturan X.H.1, 6 Agustus
|
Laporan Biro Adminitrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
|
15
|
Peraturan X.N.1, 13 Agustus
|
Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi
|
16
|
Peraturan IV.C.2, 9 Oktober
|
Perubahan Peraturan Nomr IV.C.2 Tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana
|
17
|
Per-8/BL/2008, 9 Oktober
|
Perubahan
Pertama Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor
Kep-2345/LK/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
Dana Pensiun
|
18
|
Peraturan X.E.1, 10 November
|
Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek
|
19
|
Peraturan IX.K.1, 25 November
|
Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
|
20
|
Peraturan IX.E.1,12 Desember
|
Transaksi Afliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
|
0 comments:
Posting Komentar