Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedy
menyebut kebijakan bebas visa kunjungan singkat ke Indonesia sudah tepat
dan memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dalam jangka
panjang.
"Kebijakan Pemerintah Indonesia memberi kemudahan pada wisatawan mancanegara dengan bebas visa kunjungan sudah sangat tepat, demi memajukan pariwisata," kata Didien Junedy, dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2017). Ia menambahkan, di berbagai negara di dunia fasilitas bebas visa sudah terbukti menjadi salah satu kebijakan yang secara signifikan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 yang mengatur bebas bisa kunjungan singkat bagi 169 negara ke Indonesia tercatat baru diterbitkan pada 2 Maret 2016.
"Sampai saat ini belum satu tahun sehingga menurut kami evaluasi setidaknya dilakukan setelah dua tahun Perpres diberlakukan," ucapnya.
Didien Junaedy menjelaskan, industri pariwisata yang tergabung dalam GIPI telah merasakan dampak positif dari bebas visa kujungan bagi pariwisata Indonesia. Namun, ia menegaskan perlunya konsistensi dalam pelaksanaan, mengingat kebijakan ini juga membangun kepercayaan publik mancanegara terhadap pariwisata Indonesia.
"Selain itu, juga diperlukan pengawasan atas pelaksanaannya sehingga meminimalkan dari kemungkinan pelanggaran aturan," jelas dia.
Didien mengakui adanya kemungkinan ekses negatif dari kebijakan seperti ini, antara lain ada saja sebagian kecil yang melanggar aturan, seperti overstay dan potensi munculnya pekerja ilegal.
"Namun itu, jumlahnya kecil dibandingkan jumlah jutaan wisman yang masuk ke Indonesia untuk berwisata sesuai aturan, sebagaimana juga ditemukan di negara-negara yang memberlakukan bebas visa kunjungan," tuturnya.
Dampak negatif yang mungkin muncul itulah yang menurut Didien perlu diatasi dan dicarikan solusinya bersama-sama.
"Sebab, kebijakan bebas visa kunjungan itulah yang kini merupakan salah satu faktor yang berperan kuat untuk mendukung pencapaian target kunjungan wisman, yaitu 15 juta wisman pada 2017 hingga melonjak menjadi 20 juta wisman pada 2019," pungkas dia.
"Kebijakan Pemerintah Indonesia memberi kemudahan pada wisatawan mancanegara dengan bebas visa kunjungan sudah sangat tepat, demi memajukan pariwisata," kata Didien Junedy, dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2017). Ia menambahkan, di berbagai negara di dunia fasilitas bebas visa sudah terbukti menjadi salah satu kebijakan yang secara signifikan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 yang mengatur bebas bisa kunjungan singkat bagi 169 negara ke Indonesia tercatat baru diterbitkan pada 2 Maret 2016.
"Sampai saat ini belum satu tahun sehingga menurut kami evaluasi setidaknya dilakukan setelah dua tahun Perpres diberlakukan," ucapnya.
Didien Junaedy menjelaskan, industri pariwisata yang tergabung dalam GIPI telah merasakan dampak positif dari bebas visa kujungan bagi pariwisata Indonesia. Namun, ia menegaskan perlunya konsistensi dalam pelaksanaan, mengingat kebijakan ini juga membangun kepercayaan publik mancanegara terhadap pariwisata Indonesia.
"Selain itu, juga diperlukan pengawasan atas pelaksanaannya sehingga meminimalkan dari kemungkinan pelanggaran aturan," jelas dia.
Didien mengakui adanya kemungkinan ekses negatif dari kebijakan seperti ini, antara lain ada saja sebagian kecil yang melanggar aturan, seperti overstay dan potensi munculnya pekerja ilegal.
"Namun itu, jumlahnya kecil dibandingkan jumlah jutaan wisman yang masuk ke Indonesia untuk berwisata sesuai aturan, sebagaimana juga ditemukan di negara-negara yang memberlakukan bebas visa kunjungan," tuturnya.
Dampak negatif yang mungkin muncul itulah yang menurut Didien perlu diatasi dan dicarikan solusinya bersama-sama.
"Sebab, kebijakan bebas visa kunjungan itulah yang kini merupakan salah satu faktor yang berperan kuat untuk mendukung pencapaian target kunjungan wisman, yaitu 15 juta wisman pada 2017 hingga melonjak menjadi 20 juta wisman pada 2019," pungkas dia.
0 comments:
Posting Komentar